Jumat, 27 Juni 2014

Cara mudah membuat masker wajah dari pepaya

10.14  Andy Saputra  No comments

Berikut ini adalah resep cara membuat masker wajah dari pepaya yang dapat membantu untuk membuang kulit mati dan menjadikan wajah berseri, segar dan bersih.
Ambil dua pepaya matang potong dadu dan tempatkan dalam mangkuk kecilTambahkan ke ini 5 sdm oatmeal ( untuk pengelupasan)2 putih telur (untuk mengencangkan kulit)Jus dari 1 jeruk nipis ( bekerja sebagai astringent)Aduk semua bahan sampai tercampur merataPijat masker pepaya di sekitar wajah dan leherBiarkan masker pepaya selama 15 menitSetelah 15 menit, bilas dengan air hangatLembabkan dengan lotion pelembab favorit sebagai perwatan penutup.Manfaat masker wajah  dari pepaya
Pepaya mengandung anti-oksidan yang melimpah dikarenakan konsentrasi Vitamin A nya sangat besar.Pepaya sangat membantu dalam menghilangkan sel-sel kulit mati sehingga menggunakan pepaya pada kulit akan mengelupaskan kulit dengan cara yang paling lembut dan alami.Gosok kulit pepaya di wajah setelah makan pepaya. Biarkan selama tidak lebih dari 5 menit dan bilas dengan air dingin. Ini adalah AHA (alpha-hydroxy acids), yang merupakan bahan yang paling didambakan saat ini untuk anti-penuaan.Masker pepaya sangat baik untuk mengencangkan kulit.Sebagai exfoliator alami.Campur pepaya tumbuk dengan madu untuk melembabkan kulit.Menghilangkan sel-sel kulit mati adalah penting untuk pemutih kulit. Pepaya membantu untuk mempercepat pembaharuan sel kulit dan dapat membantu untuk mencerahkan kulit dan tidak akan menyebabkan kulit keringanan secara drastis karena pepaya tidak mengandung sifat melanin.

Posted in: Go Green,Tips/TrikPosting Lebih BaruPosting LamaBerandaPopularTagsBlog ArchivesPaling Banyak Di BacaPengertian kerangka berfikirKerangka berpikir adalah serangkaian konsep dan kejelasan hubungan antar konsep tersebut yang dirumuskan oleh peneliti berdasar tinjauan pus...Pengertian Pajak Subjektif dan Pajak ObjektifPajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar